KUHPerdataPasal 1312Bab Iversi 1847
Pasal 1312 Jika suatu perikatan pokok yang dapat dibagi-bagi dan memakai penetapan hukuman yang tak dapat dibagi-bagi hanya dipenuhi untuk sebagian, maka hukuman terhadap ahli waris debitur diganti dengan pembayaran penggantian biaya, kerugian dan bunga. BAB II PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.