KUHPerdataPasal 130Bab VIversi 1847
Pasal 130 Setelah pembubaran harta bersama, suami boleh ditagih atas utang dan harta bersama seluruhnya, tanpa mengurangi haknya untuk minta penggantian setengah dan utang itu kepada isterinya atau kepada para ahli waris si isteri.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.