KUHPerdataPasal 13Bab IIversi 1847
Pasal 13 Bila daftar tidak pernah ada, atau telah hilang dipalsui, diubah, robek, dimusnahkan, digelapkan atau dirusak, bila ada akta yang tidak terdapat dalam daftar itu atau bila dalam akta yang dibukukan terdapat kesesatan, kekeliruan atau kesalahan lain maka hal-hal itu dapat menjadi dasar untuk mengadakan penambahan atau perbaikan dalam daftar itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.