KUHPerdataPasal 1288Bab Iversi 1847
Pasal 1288 Jika salah satu debitur menjadi satu-satunya ahli waris kreditur, atau jika kreditur merupakan satu- satunya ahli waris salah satu debitur, maka percampuran utang ini tidak mengakibatkan tidak berlakunya perikatan tanggung-menanggung kecuali untuk bagian dari debitur atau kreditur yang bersangkutan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.