KUHPerdataPasal 1273Bab Iversi 1847
Pasal 1273 Hak memilih ada pada debitur, jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.