KUHPerdataPasal 126Bab VIversi 1847
Pasal 126 Harta bersama bubar demi hukum: 1. karena kematian; 2. karena perkawinan atas izin hakim setelah suami atau isteri tidak ada; 3. karena perceraian; 4. karena pisah meja dan ranjang; www.hukumonline.com www.hukumonline.com 5. karena pemisahan harta. Akibat-akibat khusus dan pembubaran dalam hal-hal tersebut pada nomor 2°, 3°, 4°, dan 5°pasal ini, diatur dalam bab-bab yang membicarakan soal ini.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.