KUHPerdataPasal 1238Bab Iversi 1847
Pasal 1238 Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. BAGIAN 3 Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.