KUHPerdataPasal 1232Bab XXIversi 1847
Pasal 1232 Pengawasan atas para juru simpan hipotek ditugaskan kepada Pengadilan Negeri, di bawah pengawasan tertinggi Mahkamah Agung. Cara melaksanakan pengawasan ini juga harus diatur pemerintah setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung. BUKU KETIGA PERIKATAN BAB I PERIKATAN PADA UMUMNYA BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.