KUHPerdataPasal 1231Bab XXIversi 1847
Pasal 1231 Bentuk daftar-daftar, cara pembukuan, pajak-pajak yang akan dipungut oleh negara, gaji para juru simpan, hukum-hukuman disiplin, kewajiban-kewajiban lain yang dibebankan kepada pegawai- pegawai tersebut, dan apa saja yang disyaratkan untuk lengkapnya pelaksanaan peraturan tentang pengumuman peralihan hak milik dan hipotek, yang ditetapkan dengan ketentuan- ketentuan undang-undang, harus diatur oleh pemerintah, setelah meminta nasihat Mahkamah Agung.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.