KUHPerdataPasal 1226Bab XXIversi 1847
Pasal 1226 Jika juru simpan lalai menyebutkan dalam surat pemyataan satu beban atau lebih yang didaftar atas suatu barang tak bergerak, maka barang ini tidak dibebaskan dari beban-beban itu, hal ini tidak mengurangi tanggung jawab juru simpan itu terhadap orang yang menghendaki surat pernyataan yang memuat kesalahan itu, dan tidak mengurangi hak juru simpan untuk menutut para kreditur yang telah menerima pembayaran yang tidak diwajibkan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.