KUHPerdataPasal 1224Bab XXIversi 1847
Pasal 1224 Para juru simpan hipotek wajib memberi kesempatan kepada siapa pun yang berkehendak melihat daftar-daftar mereka serta akta-akta yang didaftar untuk pengumuman, dan wajib menyerahkan salinan akta itu, demikian pula pendaftaran-pendaftaran dan catatan-catatan yang ada, atau surat pernyataan tentang tiadanya akta, pembuktian atau catatan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.