KUHPerdataPasal 1212Bab XXIversi 1847
Pasal 1212 Pembeli yang ingin memanfaatkan hak istimewa tersebut dalam Pasal 1210, dalam waktu satu bulan setelah penunjukkan barang yang bersangkutan kepadanya, wajib berusaha agar diadakan pengaturan urutan tingkat o!eh Hakim, untuk pembagian harga pembelian, sesuai dengan peraturan-peraturan dalam ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.