KUHPerdataPasal 1209Bab XXIversi 1847
Pasal 1209 Hipotek hapus: 1. karena hapusnya perikatan pokoknya 2. karena pe!epasan hipotek itu o!eh kreditur; 3. karena pengaturan urutan tingkat oleh Pengadilan, dan seterusnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.