KUHPerdataPasal 1206Bab XXIversi 1847
Pasal 1206 Segala hak pengabdian pekarangan dan hak kebendaan lain, baik yang membebani maupun yang menguntungkan barang yang dijual karena putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan, sekedar te!ah hapus karena bera!ih kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu, hidup kembali sete!ah barang itu ditunjukkan kepada pihak lain.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.