Pasal 1203 Dalam hal yang tersebut dalam kedua pasal yang latu, pencoretan pendaftaran hipotek hanya akan dilakukan atas barang itu sendiri atau atas bagian yang telah dipergunakannya untuk me!unasi piutang itu, atau penguasa ketiganya telah melunasi utangnya sedangkan atas barang- barang lainya yang terikat, tidak akan dilakukan pencoretan sebelum orang yang te!ah membayar atau yang barangnya telah dijual akibat putusan Hakim atas pasal yang lalu atau sebelum ia mengizinkan pencoretan itu. Untuk menjamin haknya, kreditur yang menggantikan kreditur lama wajib menuntut supaya haknya itu didaftar dalam daftar-daftar umum, dengan menunjukkan akta otentik yang menjadi bukti adanya penggantian hak.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.