KUHPerdataPasal 1194Bab XXIversi 1847
Pasal 1194 Tuntutan hukum terhadap kreditur, yang disebabkan oleh pendaftaran, harus diajukan kepada Hakim yang berwenang, dengan surat gugatan, yang disampaikan kepada kreditur sendiri atau diterimakan di tempat tinggal terakhir yang dipilihnya menurut daftar, demikianlah, meskipun kreditur atau orang yang dipilih domisilinya telah meninggal. BAGIAN 3 Pencoretan Pendaftaran
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.