Pasal 1164 Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah: 1. barang-barang tak bergerak yang dapat diperdagangkan, beserta semua yang termasuk bagiannya, sejauh hal yang tersebut terakhir ini dianggap sebagai barang tak bergerak. 2. hak pakai hasil barang-barang itu dengan segala sesuatu yang termasuk bagiannya: 3. hak numpang karang dan hak usaha; 4. bunga tanah yang terutang, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil tanah; 5. hak sepersepuluhan; 6. bazar atau pekan raya, yang diakui oleh pemenntah, beserta hak istimewanya yang melekat.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.