KUHPerdataPasal 1148Bab XIXversi 1847
Pasal 1148 Jika beberapa kreditur dengan hak didahulukan seperti yang tercantum dalam bagian ini muncul bersama, maka biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu mendapat hak didahulukan, bila biaya itu dikeluarkan setelah timbul utang-utang lain yang mempunyai hak didahulukan. BAGIAN 3 Hak Didahulukan atas Segala Barang Bergerak dan Barang Tetap pada Umumnya
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.