KUHPerdataPasal 1146Bab XIXversi 1847
Pasal 1146 Namun penjual itu tidak dapat melaksanakan haknya lebih dahulu daripada orang yang menyewakan rumah atau perkebunan itu, kecuali bila dapat dibuktikan bahwa yang menyewakan itu tahu, bahwa perabot-perabot rumah itu dan barang lainnya yang diperuntukkan bagi rumah atau kebun itu, tidak dibayar oleh si penyewa itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.