KUHPerdataPasal 1141Bab XIXversi 1847
Pasal 1141 Namun demikian, harga pembelian bibit yang masih terutang dan biaya panenan yang sedang berjalan yang belum dibayar, harus dibayar dari hasil panenan itu dengan mendahulukannya dari piutang orang yang menyewakan, sedangkan harga pembelian perkakas yang belum dibayar harus dari hasil penjualan perkakas itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.