KUHPerdataPasal 1136Bab XIXversi 1847
Pasal 1136 Para kreditur dengan hak didahulukan yang mempunyai tingkatan sama, dibayar secara berimbang.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.