KUHPerdataPasal 1130Bab XVIIIversi 1847
Pasal 1130 Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal-pasal 1036, 1037, 1038 dan 1041 berlaku terhadap pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus. BAB XIX PIUTANG DENGAN HAK MENDAHULUKAN BAGIAN 1 Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.