KUHPerdataPasal 113Bab Vversi 1847
Pasal 113 Seorang isteri yang atas usaha sendiri melakukan suatu pekerjaan dengan izin suaminya, secara tegas atau secara diam-diam, boleh mengadakan perjanjian apa pun yang berkenaan dengan usaha itu tanpa bantuan suaminya. Bila ia kawin dengan suaminya dengan penggabungan harta, maka si suami juga terikat pada perjanjian itu. Bila si suami menarik kembali izinnya, dia wajib mengumumkan penarikan kembali itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.