KUHPerdataPasal 1112Bab XVIIversi 1847
Pasal 1112 Pemisahan harta peninggalan dapat dibatalkan; 1. dalam hal ada paksaan; 2. dalam hal ada penipuan yang dilakukan oleh seorang peserta atau lebih; 3. dalam hal ada tindakan yang dirugikan lebih dan seperempat bagiannya. Bila terlewat suatu barang atau lebih yang termasuk harta peninggalan, maka hal itu hanya memberi hak untuk menuntut pemisahan lebih lanjut tentang barang itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.