KUHPerdataPasal 1107Bab XVIIversi 1847
Pasal 1107 Para kreditur kepada orang yang meninggal dan para penerima hibah wasiat boleh menuntut dan para kreditur kepada ahli waris, agar harta peninggalan dipisahkan dan harta ahli waris itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.