KUHPerdataPasal 1103Bab XVIIversi 1847
Pasal 1103 Seorang ahli waris yang karena suatu hipotek, telah membayar lebih daripada bagian dalam utang bersama itu, dapat menuntut kembali dan para sesama ahli waris apa yang sedianya harus dibayar oleh mereka masing-masing.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.