KUHPerdataPasal 1095Bab XVIIversi 1847
Pasal 1095 Pemasukan barang bergerak dilakukan atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan memberikan kembali harganya pada waktu penghibahan, atau dengan mengembalikan barang- barang itu dalam wujudnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.