KUHPerdataPasal 1090Bab XVIIversi 1847
Pasal 1090 Hibah-hibah yang diberikan kepada seorang suami atau isteri oleh mertuanya, setengah pun tidak harus dimasukkan, sekalipun barang-barang yang dihibahkan itu menjadi harta bersama. Bila hibah-hibah itu diberikan kepada kedua suami isteri bersama-sama oleh bapak atau ibu salah seorang dari mereka, maka harus dimasukkan seperduanya. Bila hibah-hibah itu diberikan kepada suami atau isterii oleh bapak atau ibunya sendiri, dia harus memasukkan seluruhnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.