KUHPerdataPasal 1083Bab XVIIversi 1847
Pasal 1083 Tiap-tiap ahli waris dianggap langsung menggantikan pewaris dalam hal memiliki barang-barang yang diperolehnya dengan pembagian atau barang-barang yang dibelinya berdasarkan pasal 1076. Dengan demikian tiada seorang pun di antara para ahli waris dianggap pernah mempunyai hak milik atas barang-barang lain dan harta peninggalan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.