Pasal 1081 Surat-surat dan bukti-bukti milik barang-barang yang dibagikan, harus diserahkan kepada orang yang mendapat barang itu sebagai bagiannya. Bila surat-surat itu menyangkut barang yang dibagikan kepada lebih daripada satu orang ahli waris, maka surat-surat itu harus tetap dipegang oleh orang yang mendapat bagian terbesar dalam barang itu, tetapi ia wajib memberi kesempatan kepada sesama ahli waris itu untuk melihat surat- surat tersebut, dan bila di antara mereka ada yang menginginkan, memberikan salinan-salinan atau petikan-petikan atas biaya orang itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.