Pasal 1080 Setelah undian, para ahli waris berhak untuk bertukar kapling yang dengan undian menjadi bagian mereka, asalkan hal itu terjadi sebelum penutupan akta pemisahan harta peninggalan itu dan pertukaran itu dicantumkan di dalam akta itu. Penukaran ini mempunyai akibat yang sama seperti jika barang-barang yang dipertukarkan itu diperoleh dari pembagian. Pertukaran demikian dapat juga dilakukan mengenai suatu bagian dan barang-barang yang telah dibagikan, dengan cara dan dengan akibat yang sama antara para ahli wanis yang dapat bertindak bebas atas harta benda mereka.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.