KUHPerdataPasal 1074Bab XVIIversi 1847
Pasal 1074 Pemisahan harta itu harus dibuat dalam satu akta dihadapan Notaris yang dipilih oleh pihak yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, diangkat oleh Pengadilan Negeri atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan yang paling siap.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.