KUHPerdataPasal 1072Bab XVIIversi 1847
Pasal 1072 Pada pelaksanaan pemisahan harta peninggalan harus hadir Balai Harta Peninggalan, sebagaimana diatur dalam pasal 417 alinea pertama kitab hukum ini, beserta wali pengawas dan pengampu pengawas, bila Balai Harta Peninggalan tidak diserahi tugas perwalian dan pengampu pengawas.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.