KUHPerdataPasal 1065Bab XVIversi 1847
Pasal 1065 Tiada seorang pun dapat seluruhnya dipulihkan kembali dari penolakkan suatu warisan, kecuali bila penolakkan itu terjadi karena penipuan atau paksaan. BAB XVII PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN BAGIAN 1 Pemisahan Harta Peninggalan dan Akibat-akibatnya
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.