KUHPerdataPasal 1063Bab XVIversi 1847
Pasal 1063 Sekalipun dengan perjanjian perkawinan, seseorang tidak dapat melepaskan diri dari warisan seseorang yang masih hidup, atau pun mengalihtangankan hak-hak yang akan diperolehnya atas warisan demikian itu dikemudian hari.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.