KUHPerdataPasal 1047Bab XVIversi 1847
Pasal 1047 Penerima suatu warisan berlaku surut sampai pada hari warisan itu terbuka.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.