KUHPerdataPasal 1046Bab XVIversi 1847
Pasal 1046 Warisan yang jatuh ke tangan wanita yang telah kawin, anak di bawah umur dan orang yang berada dalam pengampuan tidak dapat diterima secara sah, kecuali dengan mengindahkan ketentuan undang-undang mengenai orang-orang itu. Pengangkatan ahli waris yang disebut dalam pasal 900 dan disetujui oleh Presiden. hanya dapat diterima dengan hak istimewa, untuk mengadakan pemerincian harta peninggalan.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.