KUHPerdataPasal 1041Bab XVversi 1847
Pasal 1041 Biaya penyegelan, pemerincian harta peninggalan, pembuatan perhitungan, beserta semua biaya lainnya yang telah dikeluarkan secara sah, dibebankan kepada harta peninggalan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.