KUHPerdataPasal 1038Bab XVversi 1847
Pasal 1038 Bila terjadi perlawanan, piutang para kreditur tidak dapat dilunasi, kecuali berdasarkan tata tertib urutan yang ditetapkan oleh Hakim.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.