KUHPerdataPasal 1037Bab XVversi 1847
Pasal 1037 Setelah menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban, ahli waris harus melunasi piutang para kreditur yang sudah diketahui pada waktu itu, seluruhnya atau dalam perbandingan dengan jumlah harta peninggalan itu. Para kreditur yang datang menagih setelah pembagian, hanya akan dibayar dengan barang- barang yang tidak terjual dan sisanya, sesuai dengan waktu kedatangan mereka untuk melapor.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.