KUHPerdataPasal 1031Bab XVversi 1847
Pasal 1031 Ahli waris kehilangan hak istimewa pemerincian, dan dianggap sebagai ahli waris murni: 1. bila ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barang- barang yang termasuk harta peninggalan ke dalam pemerincian harta itu; 2. bila ia berbuat salah dengan menggelapkan barang-barang yang termasuk warisan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.