KUHPerdataPasal 1028Bab XVversi 1847
Pasal 1028 Di tempat-tempat seperti yang dimaksud dalam penutup Pasal 1023 Kepala Pemerintahan Daerah setempat mempunyai wewenang yang dalam pasal lalu diberikan kepada Hakim, dan kepada pejabat tersebut dapat dimintakan izin termaksud dalam Pasal 1026.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.