KUHPerdataPasal 1027Bab XVversi 1847
Pasal 1027 Atas kepentingan orang-orang yang berkepentingan, Hakim dapat memerintahkan tindakan- tindakan yang dianggapnya perlu diambil, baik untuk keselamatan barang-barang harta peninggalan maupun untuk kepentingan pihak ketiga.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.