KUHPerdataPasal 1026Bab XVversi 1847
Pasal 1026 Ahli waris yang sedang berpikir itu berwenang minta izin kepada Hakim untuk menjual semua benda yang tidak perlu atau tidak dapat disimpan, serta untuk melakukan segala macam tindakan yang tidak dapat ditunda. Cara penjualan akan ditentukan dengan izin Hakim.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.