KUHPerdataPasal 1025Bab XVversi 1847
Pasal 1025 Selama jangka waktu yang ditetapkan itu, ahli waris yang sedang berpikir itu tidak boleh diharuskan bertindak sebagai ahli waris. Terhadapnya tidak dapat dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan, dan pelaksanaan putusan-putusan Hakim terhadap pewaris tetap ditangguhkan. Ia berkewajiban untuk bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik dalam menjaga harta peninggalan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.