KUHPerdataPasal 1024Bab XVversi 1847
Pasal 1024 Kepada ahli waris tersebut diberikan juga jangka waktu empat bulan, terhitung dari hari pemberian pernyataan, untuk menyuruh pengadaan perincian harta itu dan untuk berpikir. Pengadilan Negeri berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tersebut di atas, berdasarkan keadaan-keadaan yang mendesak, bila ahli waris itu dituntut di hadapan Hakim.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.