KUHPerdataPasal 1018Bab XIVversi 1847
Pasal 1018 Tiap-tiap ketentuan pewaris yang berisi bahwa pelaksana surat wasiatnya dibebaskan dari pembuatan pemerincian harta peninggalan, atau dari pemberian perhitungan dan pertanggungjawaban, batal menurut hukum.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.