KUHPerdataPasal 1017Bab XIVversi 1847
Pasal 1017 Biaya yang dikeluarkan oleh pelaksana surat wasiat untuk penyegelan, pemerincian harta, perhitungan dan pertanggungjawaban dan urusan lain yang berhubungan dengan pekerjaan mereka, dibebankan pada harta peninggalan itu.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.