KUHPerdataPasal 1016Bab XIVversi 1847
Pasal 1016 Bila ada beberapa pelaksana satu surat wasiat yang telah menerima tugas itu, maka masing- masing dapat bekerja sendiri bila yang tidak ada dan mereka masing-masing dalam hal ini bertanggung jawab atas pengelolaan itu, kecuali bila pewaris telah membagi pekerjaan mereka, dan masing-masing harus membatasi diri dalam lingkungan urusan yang diserahkan kepadanya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.