KUHPerdataPasal 1015Bab XIVversi 1847
Pasal 1015 Kekuasaan pelaksana suatu wasiat tidak beralih kepada ahli warisnya.
⚠️ Teks ini bersumber dari korpus Buyung. Selalu verifikasi dengan sumber resmi JDIH.
⚠️ Buyung memberi informasi hukum umum, bukan nasihat hukum. Untuk masalah serius, konsultasikan dengan pengacara.